Sosialisasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

WhatsApp_Image_2024-03-22_at_11.01.14_AM.jpeg

Jakarta - Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Perundang-undangan Nuryanti Widyastuti berkesempatan membuka kegiatan sosialisasi pelaksanaan Uji Kompetensi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan pada hari ini (Jumat, 22/03/2024) yang diikuti oleh seluruh jajaran baik internal Kemenkumham maupun Instansi Pusat dan Daerah seluruh Indonesia. Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Zulhairi turut mengikuti secara Virtual melalui Zoom Meeting.

Dalam sambutanya Nuryanti Widyastuti mengatakan bahwa kegiatan Uji Kompetensi yang akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang itu guna Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi bagi jabatan fungsional perundang-undangan baik dari Instansi Pusat Maupun Daerah termasuk Kemenkumham sendiri selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Peruandang-undangan.

"Selaku Instani Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan kita (Kemenkumham) akan melaksanakan Uji Kompetensi guna mengukur, membina dan mengembangkan kompetensi bagi para JF Perancang Peraturan Perundang-undangan baik Instansi Pusat maupun Daerah" Ujar Nuryanti Widyastuti.

Selanjutnya Narasumber pertama Andriana Krisnawati Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli madya pada Ditjen PP mengatakan bahwa pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi yang dimiliki oleh JF Perancang dilakukan melalui Uji Kompetensi, Perpindahan Jabatan, Promosi, Kenaikan Jenjang Jabatan, dan Pengangkatan Kembali JF Perancang. Sesuai Permenpan RB No 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa pengukuran dan penilaian kompetensi teknis manajerial dan/atau sosial kultural dari perancang dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

Diakhir Materi Andriana Krisnawati mengatakan bahwa nantinya setelah dinyatakan lulus Uji Kompetensi para Perancang akan mendapatkan Sertifikat dan rekomendasi apakah pengangkatan, kenaikan jenjang, dan dapat diangkat kembali dalam JF Perancang. Narasumber kedua adalah dari Pusdatin yang menyampaikan hal teknis terkait penggunaan website yang digunakan untuk Uji Kompetensi.

WhatsApp_Image_2024-03-22_at_9.36.02_AM.jpeg

WhatsApp_Image_2024-03-22_at_9.35.56_AM.jpeg

WhatsApp_Image_2024-03-22_at_9.36.01_AM.jpeg

 


Print   Email