Jakarta - Kantor Wlayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan SosialisasiTindak Lanjut Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bertempat di Aula Balai Harta Peniggalan (BHP) Jakarta, Rabu (13/03/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Satuan Kerja dan Operator Aplikasi P2HAM beserta jajaran Staf Bidang HAM.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) HAM, Safatil Firdaus didampingi oleh pemateri kegiatan yaitu Penyuluh Hukum Ahli Madya, Novi Soegiharti. Safatil menegaskan akan pentingnya kegiatan sosialisasi ini agar Satuan kerja dapat mengetahui Aspek apa saja yang harus dipenuhi, termasuk sarana dan prasaranan yang menjadi indikator penilaian pelayanan publik berbasis HAM.
Dalam Sosialiasi tersebut, Novi Soegiharti membahas mengenai Permenkumham terbaru yang membahas mengenai Petunjuk Teknis Peraturan Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Yang dalam peraturan tersebut berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan terhadap 4 kelompok rentan, yaitu Ibu Hamil, Lansia, Ibu Menyusui dan Disabilitas.
”Sekiranya kita memperhatikan indikator - indikator yang telah tertuang dalam Petunjuk Teknis tersebut. Mari kita fokus dan bertindak sesuai pedoman yang ada, selain dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, kita juga harus terus memastikan bahwa pelayanan yang dilakukan terhadap Kelompok disabilitas sama dengan pelayanan yang dilakukan terhadap non disabilitas”, tutup Novi.