Sosialisasi Penelitian Hukum dan HAM mengenai pola penenmpatan Auditor

WhatsApp Image 2020 08 12 at 17.38.52

Jakarta, Rabu 12 Agustus 2020. Bertempat di Aula lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM Mengenai Pola Penempatan Auditor Dalam Rangka Penguatan Pengawasan di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2020 08 12 at 17.38.51

Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggara Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Suratin Eko) menyampaikan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM tersebut maka Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta perlu melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan (Stakeholders) agar hasil penelitian badan penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM dapat dimanfaatkan sebagai bahan atau data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.


Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM (Safatil Firdaus) menyampaikan tugas pokok auditor pemerintah adalah melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian dan evaluasi pengawasan.

WhatsApp Image 2020 08 12 at 17.38.53

Timbulnya penyelewengan keuangan di daerah salah satunya disebabkan oleh lemahnya pengawasan.

Sistem Pengawasan terdiri atas pengawasan internal yaitu pengawasan oleh aparat melalui pengawasan melekat dan pengawasan fungsional dan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga pengawas konstitusional.

Turut hadir dalam kegiatan ini badan penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM (Josefhin Mareta), Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham.


Print   Email