Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Bagi Pemohon dan Lembaga Pembiayaan Pelaksanaan Pendaftaran Fidusia

SOSIALISASI PENINGKATAN PEMAHAMAN BAGI PEMOHON DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN TENTANG

PELAKSANAAN PENDAFTARAN FIDUSIA

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis (28/11/2013) mengadakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman bagi Pemohon dan Lembaga Pembiayaan tentang Pelaksanaan Pendaftaran Fidusia, dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bapak RUSDIANTO, Bc.IP., SH., M.Hum. pada pukul 09.15 WIB bertempat di Hotel Maharani Jl. Buncit Raya Jakarta Selatan dan dihadiri oleh pejabat dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Peserta berjumlah 40 orang utusan dari lembaga-lembaga pembiayaan yang ada di DKI Jakarta. Sebagai pembicara untuk nara sumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Notaris dan Bapak Audi Murfi MZ, SH., MH. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Maharani1Maharani3

Dalam sambutannya Bapak Kepala Kantor Wilayah menjelaskan arahan dan kebijakan pimpinan mengenai surat edaran terkait dengan kebijakan pengaturan Pelayanan Jasa Hukum di bidang fidusia. Dalam konsideannya secara tegas disebutkan bahwa pelayanan “One day Service” menjadi tujuan utama dikeluarkan kebiajakan tersebut, sebagai wujud dari pelaksanaan pasal 14 ayat (1) dimana Kantor Wilayah menyambut dan mendukung kebijakan tentang Sistem Administrasi pendaftaran Jaminan Fidusia On-Line”.  Dan juga beliau menyampaikan maksud dan tujuan diadakan kegiatan sosialisasi Fidusia Online ini adalah untuk memberikan gambaran bahwa telah terjadi perubahan alur proses, dari manual proses menjadi online proses, termasuk output atau hasil produksi Kantor Pendaftaran Fidusia dari yang semula pencatatan dilakukan dengan buku daftar fidusia dan diterbitkan salinan buku daftar fidusia atau yang saudara kenal dengan sertifikat jaminan fidusia berubah menjadi data input sebagai pencatatan buku daftar jaminan fidusia dan pencetakan yang dilakukan sendiri oleh Notaris atau kuasanya setelah Notaris melakukan pembayaran PNBPnya.

Maharani2


Print   Email