Sosialisasi
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi
Kementerian Hukum dan HAM RI
Jumat, 22 November 2013 , Bertempat di Ruang Aula Lt. 4 Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dilaksanakanSosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta. Peraturan Menteri tersebut mengatur mengenai penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Oleh karena itu kebijakan akuntansi sangat di perlukan dalam mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Rusdianto, Bc.IP., S.H., M.Hum. Pembukaan Dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta para Pejabat Struktural dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Kegiatan Sosialisasi ini diikuti 40 (empat puluh) orang pegawai yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Perwakilan di Unit Eselon I Kementerian Hukum dan HAM RI.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah dari Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.