Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

2017 07 10 gratifikasi 6Jakarta_Info, Gratifikasi yang menurut pengertiannya berarti sangat luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melakukan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ini dilaksanakan di Aula lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Pembicara dalam sosialisasi tersebut Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Nuni Suryani. Peserta sosialisasi ini yang terdiri dari seluruh satuan kerja dilingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. 

“Ini memang pertemuan yang amat singkat untuk membahas Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016, Namun kita telah mendapatkan agenda dari Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang sedianya pada tanggal 18 Juli 2017 akan dilaksanakan sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi dan LHK-ASN yang akan menjelaskan lebih detail dan terperinci” tegas Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Nuni Suryani (15/5).

Karena sosialisasi ini menyangkut tentang penyelenggaraan negara yang baik, jangan sampai ada ekses hukum yang menghantui. Disini diijelaskan ada 30 jenis delik korupsi yang kemudian dapat dikelompokkan menjadi 7 yaitu merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan. Adapun gratifikasi yang dianggap suap jelasnya berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

2017 07 10 gratifikasi 5Untuk mencegah gratifikasi perlu komitmen dan integritas semua pihak. Untuk itu kita perlu meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pengendalian gratifikasi ini, dengan membentuk lingkungan baik instansi maupun organisasi yang sadar dan terkendali dari segala bentuk gratifikasi.

 “Yang akan kita bangun terkait pengendalian gratifikasi adalah sistemnya. Namun perlu diketahui sebaik apapun sistem itu jika ada kolusi sama saja tidak berjalan sistem tersebut,” katanya.

Ada 3 alasan yang mendorong seseorang melakukan korupsi karena adanya peluang ini bisa terjadi karena lemahnya sistem, keserakahan dan kebutuhan karena gaya hidup dan hutang banyak hingga melakukan pembenaran karena alasan membahagiakan keluarga. "Hal ini tidak boleh terjadi di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta" tegas Kadiv Administrasi. 


Print   Email