Sosialisasi PMPJ, Kadiv Yankumham : "Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berperan Aktif Cegah Pencucian Uang"

WhatsApp Image 2022 12 20 at 17.35.47

WhatsApp Image 2022 12 20 at 17.16.11

Jakarta - Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun mewakili Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun membuka kegiatan “Diskusi Hukum Sosialisasi Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa (PMPJ) Bagi Notaris”. Bertempat di Aula Gedung Pengwil (Pengurus Wilayah) Ikatan Notaris Indonesia (INI) lantai II, Tebet Jakarta Selatan, Selasa (20/12). Kegiatan diawali dengan laporan ketua pengurus INI Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Rully Iskandar menyampaikan PMPJ yang diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Peraturan inilah yang melandasi kehadiran Notaris untuk menerapkan PMPJ.

WhatsApp Image 2022 12 20 at 17.16.11 1

Selanjutnya, Kadiv Yankumham, Ronald Lumbuun dalam sambutannya menyampaikan sejak Tahun 2017, Indonesia berupaya menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), yakni sebuah badan antar Pemerintah yang memiliki tujuan mengembangkan dan mempromosikan kebijakan Nasional dan Internasional untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan Teroris. Selain itu, Indonesia juga membentuk Asian Pacific Group (APG) yang merupakan salah satu dari Faft Style Regional Bodies (FSRB). “Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta turut berperan aktif dalam rangka mendukung tindakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan Terorisme yaitu audit kepatuhan terhadap Notaris dalam penerapan PMPJ.” Ujar Ronald. Terakhir beliau berharap melalui sosialisasi ini tercapai sinergitas yang baik antara Kanwil Kemenkumham dalam hal ini MPW, MPD dan INI Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam mengimplementasikan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris khususnya di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2022 12 20 at 17.16.27


Print   Email