Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Senin, 17 September 2012, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Drs. Irsyad Bustaman, M.Si. membuka secara resmi acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Tahun Anggaran 2012 di Hotel Harris, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dalam Sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Perubahan Undang-Undang Keimigrasian menjadi Undang-Undang Keimigrasian yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang menggantikan Undang-Undang Keimigrasian yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 diharapkan dapat menjawab semua tantangan dan permasalahan yang belum tercakup dalam undang-undang keimigrasian sebelumnya. Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa (Bhumi Pura Wira Wibawa) dapat dilaksanakan secara profesional serta masyarakat pada umumnya yang diwakili oleh peserta dari biro jasa Keimigrasian ini dapat mengetahui dan mengerti isi dan pemahaman terhadap Undang-undang tersebut.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai dari tanggal 17 s.d. 19 September 2012 tersebut mengambil tema “Dengan SosialisasiUndang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kita Tingkatkan Pemahaman terhadap Isi dan Penerapannya”. Kegiatan ini diselenggarakan dengan bekerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bersama Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Barat dan dengan dana berassal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat Tahun Anggaran 2012.

Kegiatan Sosialisasi tersebut diikuti oleh 60 orang peserta dari pegawai Imigrasi dan masyarakat yang diwakili oleh pengurus biro jasa Keimigrasian. Maksud, tujuan dan manfaat dari pelaksanaan Sosialisasi ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Penyelenggara, plh Kepala Divisi Keimigrasian Bpk. Drs. Marsudi Rasyid, SH. dalam laporannya antara lain:  

1. Maksud

Maksud penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan bekal pengetahuan tentang penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian  

2. Tujuan

Tujuan penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk merubah cara pandang dan cara pikir sesuai dengan perubahan paradigma yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigraian sehingga terjadi kesamaan persepsi dalam penerapannya.  

3. Manfaat

Untuk Memperoleh pengetahuan tentang isi dan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dalam rangka menjalankan fungsi keimigrasian di bidang pelayanan, pengawasan, serta pengamanan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.

Untuk Menyamakan persepsi antara pegawai imigrasi dengan masyarakat yang diwakili oleh penyelenggara jasa keimigrasian terkait dengan peningkatan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

 

Materi-materi yang dibahas dalam Sosialisasi tersebut natara lain:

 

Materi 1 :

“Pemberian Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Menurut UU No. 6 Tahun 2011”.

Narasumber :

Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian atau yang mewakili

 

Materi 2 :

“Pelayanan dan Kebijakan tentang Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, Visa, Tanda Masuk dan Izin Tinggal berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011”.

Narasumber :

Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian atau yang mewakili

 

Materi 3 :

“Pelaksanaan Registrasi, Distribusi, Pemantauan Kualitas dan Format Dokumen Keimigrasian dan Kartu Elektronik Keimigrasian (e-office) Sesuai UU No. 6 Tahun 2011”.

Narasumber :

Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian atau yang mewakili

 

Materi 4:

“Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian, Tugas Rudenim, Penanganan Terhadap Korban Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia, Cekal serta Penyidikan Keimigrasian”.

Narasumber :

Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian atau yang mewakili

 

Materi 5 :

“Kebijakan Dinas Tenaga Kerja dalam Pengawasan Tenaga Kerja Asing”

Narasumber:

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta

 

Materi 6 :

“Pelaksanaan Kebijakan Koordinasi Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Berkaitan dengan Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian tentang Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia”.

Narasumber:

Kapolda Metro Jaya atau yang mewakili

 

Materi 7 :

“Pelaksanaan Kebijakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Bidang Dokumen yang berkaitan dengan Keimigrasian”.

Narasumber:

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

 

Pada tanggal 19 September 2012, kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ini ditutup secara resmi oleh Kepala Divisi Administrasi, Ibu Trisasi Dwi Handahyni, SH.

 


Print   Email