Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli di Rutan Jakarta Timur

Sosialsiasi UPP Rutan Timur

Kamis 15 Desember 2016, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur dilaksanakan sosialiasi Unit Pemberantasan Pungli yang dibuka oleh Kepala Rutan Jakarta Timur Ika Yusanti. Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar  dimana diamanatkan didalamnya bahwa bahwa Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing. Dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar, Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah membentuk unit pemberantasan pungutan liar. 

Selanjutnya disampaikan oleh Tim  UPP dari Kantor Wilayah bahwa petugas harus hati-hati dalam melaksanakan tugasnya, khususnya tidak boleh melakukan pungutan diluar ketentuan dan diingatkan bahwa sewaktu-waktu dapat dilaksanakan operasi tangkap tangan sebagai upaya penindakan. Pemberantasan pungli juga dilaksanakan dengan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Tidak terbatas larangan terhadap praktek pungli,  berbagai ketentuan hukum dan ancaman pidana juga sudah tersedia terhadap praktek suap, pemerasan,  pemberian hadiah/ janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatan/kekuasaanya, serta terhadap praktek gratifikasi. 


Print   Email