Tebarkan Cinta Kasih Natal, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berikan Remisi Khusus bagi 699 Warga Binaan

IMG 20221225 WA0045

Momentum Natal memiliki makna mendalam bagi umat kristiani, tidak hanya berisi kesenangan lahiriah semata, namun juga menjadi peringatan lahirnya sang raja damai.Kementerian Hukum dan HAM RI senantiasa menjalankan amanat Undang-Undang dengan menjadikan momentum Natal sebagai peristiwa berbagi kasih-Nya dengan memberikan
Remisi Khusus Natal bagi umat Kristiani. Dari 16.952 Warga Binaan, sebanyak 699 orang Warga Binaan dan Anak Binaan di Lapas/ Rutan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, diberika untuk mendapatkan Remisi Khusus. 9 orang di antaranya berhak

mendapatkan Remisi Khusus II sehingga yang bersangkutan dapat langsung bebas dan kembali ke masyarakat. Perayaan Natal yang dirangkaikan pemberian Remisi ini digelar di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Minggu (25/12/22) dengan mengusung tema “Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain”.

IMG 20221225 WA0032

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun didampingi oleh Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pamuji Raharja secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan. Dalam kesempatan yang sama, Ibnu Chuldun berkesempatan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada Pemberian Remisi Khusus Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2022.
Kakanwil Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa Perayaan Natal selalu membawa sukacita dan damai sejahtera bagi umat manusia. Sudah menjadi kewajiban untuk selalu mensyukuri momen perayaan Natal, rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan umat Kristiani khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Meskipun berbeda agama, suku, golongan dan budaya, umat manusia harus saling menghargai karena itulah anugerah Tuhan. Pesan untuk saling bersatu digambarkan melalui perjuangan bangsa melewati masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sampai saat ini masih melanda negeri ini. “Kita harus tetap waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam melakukan segala bentuk aktivitas”, ujar Ibnu.
Tema Natal kali ini mempunyai makna tersirat dan dapat dijadikan sebuah motivasi bagi
Warga Binaan untuk menjadi manusia yang baru seutuhnya dengan menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA. “Pidana hilang kemerdekaan yang Saudara jalani sekarang ini merupakan sebuah jalan lain yang dengan-Nya diharapkan Saudara dapat menjalani seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal Saudara untuk menjadi manusia baru nantinya”, ucap Ibnu.

Ia juga mengingatkan bahwa kata Natal dimaknai sebagai sebuah momentum “terlahir kembali” merupakan makna pertaubatan. Harus konsisten dalam memperbaiki diri, menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan aktif berperan dalam pembangunan sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah disahkan pada 03 Agustus 2022 lalu, maka momentum ini menjadi babak baru sistem pemasyarakatan di Indonesia. Undang-Undang ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan seperti
kelebihan penghuni, kurangnya fasilitas sarana prasarana serta kurang optimalnya sistem keamanan dan pengawasan. Dengan adanya regulasi ini mampu menegaskan kembali peran
dan kedudukan sistem pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu. Selain itu juga diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak serta pembaharuan hukum pidana nasional.
Menteri Hukum dan HAM dalam sambutan yang dibacakan Kepala Kantor Wilayah berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2022 untuk lebih meningkatkan kinerja. Selain itu juga mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja mengikuti perkembangan isu-isu saat ini serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum
dan HAM.

“Selamat kepada Warga dan Anak Binaan yang mendapatkan Remisi. Semoga dengan pemberian Remisi ini, Saudara-saudara dapat meresapi momentum Natal dan dapat
bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena ini adalah Kehendak-Nya. Remisi adalah wujud kasih dari-Nya dan merupakan nikmat yang layak Saudara terima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan Baik” pungkas Ibnu.

IMG 20221225 WA0047 IMG 20221225 WA0014
IMG 20221225 WA0017 IMG 20221225 WA0042

 


Print   Email