Tidak dapat menunjukan Paspor, Warga Negara asal Afrika Ditangkap Petugas Imigrasi Jakarta Utara

2016 10 12 Kanim Utara Tangkap WNA lagi 3

Jakarta_Info, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Jakarta Utara, Bayu Dewabrata memberikan keterangannya kepada media "Sebanyak delapan orang warga negara Afrika ditangkap oleh Petugas Imigrasi Jakarta Utara". Penangkapan tersebut dilakukan pada saat Operasi Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Apartemen Sunter Park View Jakarta Utara pada tanggal 12 Oktober 2016. Tim pengawasan orang asing terdiri dari petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dan KODIM 0502 Jakarta Utara.

Warga negara asal Afrika yang terjaring di Apartemen Sunter Park View, dari hasil operasi tersebut sebanyak 13 orang WNA, lima orang warga negara asing memiliki dokumen keimigrasian secara lengkap, sementara delapan orang lainnya digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian.

2016 10 12 Kanim Utara Tangkap WNA lagi 2

WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Dari hasil pemeriksaan didapati dua orang warga negara asing tersebut diduga overstay dan enam orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor. Dari pengakuan mereka diketahui bahwa satu orang berkewarganegaraan Tanzania, satu orang berkewarganegaraan Mozambik, dan enam orang berkewarganegaraan Nigeria.

2016 10 12 Kanim Utara Tangkap WNA lagi 1"Warga negara asing yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan dapat dikenakan tindakan keimigrasian (deportasi) sebagaimana diatur di dalam Pasal 75 UU Keimigrasian" tambah Bayu Dewabrata saat memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara (12/10).

 

Kontributor  : Imigrasi Jakarta Utara,
edit naskah : (dnl)

Print   Email