TIM PENCEGAHAN UPP KANWIL DKI BERIKAN PENYULUHAN KEPADA CPNS DI LAPAS KELAS IIA NARKOTIKA JAKARTA

2018 08 08 UPP Lapas Narkotika 2jakarta.kemenkumham.go.id - Kamis (9/8/2018) Tim pencegahan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kunjungi Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta. Dalam kegiatan pencegahan ini, Diberikan Penyuluhan terkait dampak dan bahayanya yang timbul apabila seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan Pungutan Liar karena Pemerintah sudah sangat tegas menyampaikan bahwa jika Aparatur Sipil Negara kedapatan melakukan Pungutan Liar mereka akan mendapatkan sanksi administrasi hingga berujung kepada ancaman hukuman pidana (KUHP).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Jakarta Asep Sutandar dan dilanjutkan dengan kegiatan penyuluhan yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Elli Sabarijani bersama Kepala Subbidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Lusia Wahyuniati.

2018 08 08 UPP Lapas Narkotika 4Sasaran utama penyuluhan yang disampaikan kali ini ditujukan untuk mereka para tunas muda pengayoman yakni para CPNS di Lapas Narkotika Jakarta. Dengan maksud sedini mungkin diberikan penyuluhan kepada mereka sebagai Langkah prepentif dari resiko terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk mencari keuntungan pribadi yang menyimpang dari peraturan yang berlaku yang berakibat kepada sanksi pidana (KUHP), Undang-undang Tipikor hingga Sanksi Administratif (PP No.53 Tahun 2010 tentang Hukuman disiplin pegawai).

"Penyebab terjadinya pungli salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang," hal inilah yang kita tekankan kepada para CPNS agar mereka menanamkan didalam dirinya untuk bisa mengatakan "KITA BISA TANPA PUNGLI".

2018 08 08 UPP Lapas Narkotika 3Kegiatan ini dilaksanakan atas Latarbelakang adanya Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang pembentukan tim satgas saber pungli dalam rangka mewujudkan unsur Aparatur Sipil Negara yang bersih sebagai pelayan publik.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan menuju pemberantasan praktek pungutan liar dilingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Kegiatan ini juga dimaksudkan dalam rangka menghindari terjadinya pelanggaran yang terjadi dilapangan. Kita tidak menginginkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk itu disini Kanwil DKI Jakarta konsen pada pos-pos yang bersinggungan dengan pelayanan masyarakat.


Print   Email