Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, Inspektorat Jenderal bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Senin (16/01). Dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal, Razilu, kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Inspektorat Jenderal, serta Para Pimpinan Tinggi Pratama dan ASN Kantor Wilayah seluruh Indonesia melalui zoom meeting.
Sekretaris Jenderal LPSK, Noor Sidharta, memberikan apresiasi atas kerja sama yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Inspektorat Jenderal. Beliau menyebut bahwa setiap pelaporan yang masuk ke Itjen harus dapat ditindaklanjuti secara responsif dan mendalam. “Kami LPSK siap mendukung Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Noor Sidharta. Hal ini pun diamini oleh Razilu dan berharap Perjanjian Kerja Sama ini dapat bermanfaat bagi Insan Pengayoman.
Kegiatan pun dirangkaikan dengan Soft-Launching Aplikasi SERAYA (Sistem Aplikasi Pelaporan Harta Kekayaan) sebagai sarana pelaporan harta kekayaan bagi ASN Kementerian Hukum dan HAM untuk mencapai kepatuhan pelaporan LHKASN 100% sehingga mewujudkan insan pengayoman yang PASTI dan berintegritas. Selain itu, Razilu pun meresmikan program unggulan 2023, Program Aktif Belajar Plus yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi ASN Inspektorat Jenderal dalam memberikan pelayanan internal maupun eksternal. “Saya harap seluruh jajaran senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan budayakorupsi. Mari berkomitmen menjadi insan pengayoman sejati”, tutup Razilu.