Tingkatkan Kualitas SDM Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan Gelar Sosialisasi Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

 2022 07 12 Sosialisasi LSP

Jakarta - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih, membuka kegiatan Sosialisasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dalam rangka Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi Petugas Lapas, Rutan, LPKA dan Bapas di Wilayah DKI Jakarta, Selasa (12/07). Dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah, kegiatan dihadiri oleh 24 peserta yang berasal dari Lapas, LPKA, Rutan dan Bapas di wilayah DKI Jakarta.

Kegiatan diawali dengan laporan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Arief Gunawan. Narasumber pada sosialisasi ini berasal dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Sub Koordinator Kemitraan (Muhammad Haidar Fikri) dan Sub Koordinator Standardisasi Pelatihan Keterampilan (Nasirudin). Adapun sebagai moderator yaitu Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Iswandi).

Adapun kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemasyarakatan yang berkualitas melalui kegiatan sosialisasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi Petugas Lapas, LPKA, Rutan dan Bapas Wilayah DKI Jakarta. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan petugas pemasyarakatan yang profesional dalam mendukung tugas pokok dan fungsi terhadap narapidana, tahanan, dan klien pemasyarakatan. "Dengan petugas yang berkualitas dan profesional, diharapkan dapat menjadi pendorong para warga binaan untuk memberikan kesempatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan keterampilan serta bimbingan melalui pelatihan bidang kegiatan kerja, sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Indonesia," ujar Marselina Budiningsih, sekaligus membuka kegiatan.

Selanjutnya narasumber memaparkan materi penguatan program latihan keterampilan melalui pembentukan lembaga sertifikasi profesi, perizinan dan akreditasi bengkel kerja serta pelatihan instruktur bagi petugas pemasyarakatan. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan kepada LSP melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia. Diharapkan dengan dilakukannya sertifikasi kompetensi bagi petugas pemasyarakatan ini dapat memberikan manfaat dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan kerjanya masing-masing.

 

 foto: Jo


Print   Email