Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta konsisten meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini diwujudkan dalam peninjauan pelayanan percepatan paspor oleh Pimpinan Tinggi Pratama yaitu Kepala Divisi Administrasi (Mutia Farida) dan Kepala Divisi Keimigrasian (Pamuji Raharja) di Pusat Grosir Cililitan dan Plaza Semanggi, Minggu (12/02). Adapun peninjauan pelayanan juga dihadiri oleh Kepala Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur (Rendra Mauliansyah) dan Kepala Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Wahyu Hidayat).
Animo masyarakat terhadap pelayanan paspor 1 (satu) hari tercatat cukup tinggi, terutama pada hari Sabtu dan Minggu. Pelayanan ini terbukti memudahkan masyarakat yang membutuhkan paspor dengan segera dan tidak bisa membuat paspor pada hari kerja. Namun, pelayanan percepatan paspor ini tetap terakomodir pada hari Senin sampai Jumat melalui sistem kuota.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Dedy Irsan, turut hadir memonitor pelayanan yang diselenggarakan oleh Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Pusat. Beliau memberikan apresiasi tinggi terhadap pelayanan dan pegawai yang dilaksanakan di weekend. “Pegawai imigrasi yang bertugas diharapkan dapat berhati-hati dalam mencatat identitas pengguna layanan agar tidak terjadi maladministrasi,” pesan Dedy.
Pelayanan percepatan paspor merupakan salah satu solusi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang cepat dan transparan. Selaras dengan Resolusi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta senantiasa mengedepankan pelayanan dan kepentingan masyarakat demi terwujudnya pengabdian kepada Negara serta Kementerian Hukum dan HAM yang semakin PASTI dan BerAKHLAK