Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Dirjen HAM Resmi Luncurkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023

WhatsApp Image 2023 11 20 at 16.26.07

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Ibnu Chuldun, didampingi Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, mengikuti kegiatan peluncuran sekaligus Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Permenkumham P2HAM). Para pimpinan tinggi pratama mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui aplikasi zoom di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta pada Senin (20/11/2022).

WhatsApp Image 2023 11 20 at 16.04.23

Direktur Diseminasi dan Kekuatan HAM Gusti Ayu, dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan yang menjadi adresat hukum dari Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023. Mencakup hal-hal yang menjadi landasan penggantian Permenkumham dan serta poin-poin perubahannya. Kegiatan ini merupakan kolaborasi dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

WhatsApp Image 2023 11 20 at 16.04.21

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Prasetya, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia yang telah menunjuk Jawa Barat sebagai tempat peluncuran Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023. Andika juga menyampaikan program utama Direktorat Jenderal HAM salah satunya adalah P2HAM di Jawa Barat yang telah dilaksanakan melalui koordinasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dengan optimal.

WhatsApp Image 2023 11 20 at 16.04.20

WhatsApp Image 2023 11 20 at 16.09.43 1

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra meresmikan peluncuran Permenkumham Nomor 25 sekaligus memberikan arahan. Dhahana menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM atau P2HAM ini memang lahir karena tugas dan tanggung jawab kita terkait hak asasi manusia tercermin dalam Pasal 28 kewajiban negara dalam konteks hak asasi manusia, pelayanan, pemajuan, penegakan, penghormatan dan pemajuan HAM. Hal ini juga dijabarkan dalam Pasal 47 Undang-Undang 39 Tahun 1999, tentunya kalau kita berbicara pelayanan publik ini salah satu langkah yang dilakukan oleh seluruh Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yaitu pelaksanaan reformasi birokrasi dimana terdapat delapan area perubahan, di antaranya poin keenam adalah pelayanan publik.


Print   Email