Tingkatkan Penegakan Hukum Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Lakukan Rapat Koordinasi Tim PORA dan Operasi Gabungan

WhatsApp Image 2023 03 01 at 2.03.54 PM

Jakarta – Dokumen Keimigrasian merupakan suatu bukti penting berupa Paspor dan Izin Tinggal yang perlu dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia sesuai dengan tujuan perjalanannya. Dalam rangka menegakan hukum keimigrasian tersebut, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bersama dengan Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing) Kota Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan dilanjutkan dengan Operasi Gabungan.

Artboard 1

Bertempat di Ruang Pola Gedung A Lt. 3 Kantor Walikota Jakarta Selatan, Rapat Koordinasi dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Pamuji Raharjaz Kegiatan diikuti oleh Wakil Walikota Jakarta Selatan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, dan anggota Tim PORA yang terdiri dari unsur POLRI, TNI, BNNK Jakarta Selatan, Kesbangpol Jakarta Selatan, Satpol PP, Para Camat dan Lurah (Forkompimko) Wilayah Jakarta Selatan (28/02). Pada sambutannya Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan apresiasi kepada anggota Tim PORA Kota Jakarta Selatan atas sinergi yang berkelanjutan untuk bersama-sama menegakan Hukum Keimigrasian.

Artboard 2

Setelah dilaksanakannya Rapat Koordinasi Tim PORA, kegiatan dilanjutkan dengan Apel Operasi Gabungan yang dipimpin oleh Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin sebelum bergerak untuk melancarkan Operasi. Apel ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan beserta jajaran anggota Tim PORA Jakarta Selatan.

Artboard 3

Pada amanatnya, Munjirin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan Operasi Gabungan Tim PORA Kota Jakarta Selatan dan sinergi kolaborasi yang terjalin dengan baik serta menegaskan bahwa jajaran SKPD Kota Administrasi Jakarta Selatan memberikan dukungan penuh kepada jajaran Imigrasi dalam melaksanakan pengawasan terhadap Orang Asing di Wilayah Jakarta Selatan. “Lakukan penegakan Hukum Keimigrasian tetap melalui pendekatan yang humanis dan saya berharap melalui Operasi Gabungan ini dapat memberikan efek jera bagi Orang Asing yang tinggal di Wilayah Jakarta Selatan yang tidak memiliki dokumen Keimigrasian dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang telah tertuang pada Undang Undang Keimigrasian”, Tutup Munjirin.

Operasi Gabungan terbagi atas 2 (dua) tim dengan dua titik berbeda, yaitu pada Apartemen Taman Rasuna dan Apartemen Kalibata City. Ikut dalam Operasi Gabungan ini, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyampaikan hasil bahwa telah dilakukan Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap 5 (lima) Orang WNA yang terbukti melanggar UU Keimigrasian dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.


Print   Email