Tingkatkan Pengawasan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Kukuhkan Satgas Pengawasan Orang Asing

WhatsApp Image 2023 11 02 at 14.04.17

Jakarta - Memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam pengawasan orang asing di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan melakukan pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing di masing - masing Kecamatan. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Walikota Administrasi Jakarta Selatan, H. Mundjirin dalam gelaran Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang diselenggarakan di Gedung Walikota Jakarta Selatan pada Kamis (02 November 2023).

WhatsApp Image 2023 11 02 at 11.28.48

WhatsApp Image 2023 11 02 at 11.28.50

Rapat koordinasi dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi. Ia menyampaikan bahwa Satgas pengawasan orang asing merupakan ujung tombak dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah yang akan timbul. Sejak Januari hingga Oktober 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melakukan pendeportasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 56 (lima puluh enam) orang.

WhatsApp Image 2023 11 02 at 11.28.50 1

WhatsApp Image 2023 11 02 at 11.28.46 WhatsApp Image 2023 11 02 at 11.28.47 1

WhatsApp Image 2023 11 02 at 11.28.49 1

Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, H. Mundjirin menyatakan bahwa langkah ini merupakan respon proaktif terhadap tuntutan keamanan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara. Masing-masing kecamatan di Jakarta akan memiliki tim Satgas Pengawasan Orang Asing yang terdiri dari personel yang telah dilatih secara khusus dalam bidang ini. Tugas Timpora meliputi memeriksa izin tinggal dan dokumen identifikasi orang asing yang tinggal atau berada sementara di wilayah kecamatan, melakukan patroli rutin untuk memantau keberadaan orang asing dan aktivitas mereka dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.


Print   Email