Upacara Penyerahan Remisi Umum Tahun 2010

Berkenaan dengan peringatan HUT ke 65 Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2010, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi umum kepada Narapidana dan Anak Pidana, yaitu pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden No. 174 tahun 1999 tentang Remisi Khusus.

Pelaksanaan Pemberian Remisi ini dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Cipinang Jakarta Timur pada hari ini, Selasa tanggal 17 Agustus 2010 pukul 13.00 WIB oleh Assisten Pemerintah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bpk. Jafar Pandjaitan atas nama Menteri Hukum dan HAM RI didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Bpk. Bambang Rantam Sariwanto, SH., MM.

Untuk jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, jumlah narapidana yang memperoleh remisi umum adalah sebanyak 3262 orang dari jumlah keseluruhan Narapidana/Tahanan sebanyak 11.504 orang.

Rincian besaran remisi umum yang diperoleh adalah:

1. remisi umum I non PP 28 sebanyak 1998 orang;

2. remisi umum II non PP 28 sebanyak 292 orang;

3. remisi umum I terkait PP 28 sebanyak 893 orang;

4. remisi umum II terkait PP 28 sebanyak 79 orang.


Print   Email