Sertifikasi Alpukat Cipedak Sebagai Indikasi Geografi DKI Jakarta

2018 11 23 Alpukat

jakarta.kemenkumham.go.id - Upaya intensif dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta untuk dapat segera menyelesaikan semua proses pendaftaran Indikasi Geografis Alpukat Cipedak Betawi. Penguatan koordinasi terus dilakukan antara Kanwil Kemenkumham DKI, Dinas terkait maupun dengan Kelompok Tani. Pada hari Jum ‘at tanggal 23 Nopember 2018 dilakukan peninjauan langsung ke lokasi pembibitan dan perkebunan alpukat oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Baroto), didampingi oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan KI (Bintang Oktafianti). Pada saat yang sama dilakukan dialog dengan anggota Kelompok Tani Sejahtera Makmur, sebagai perwakilan petani alpukat yang mendaftarkan indikasi geografisnya. Pada kesempatan tersebut Baroto mengatakan bahwa harapannya semua tahapan proses pendafataran/sertifikasi  indikasi geografis terhadap Alpukat Cipedak Betawi dapat secepat mungkin diselesaikan agar masyarakat bisa lebih mengenal buah alpukat cipedak betawi tersebut dan bagi petani secara ekonomis tentunya. 

2018 11 23 Alpukat1 2018 11 23 Alpukat2

Pada kesempatan tersebut Baroto mengatakan bahwa harapannya semua tahapan proses pendafataran/sertifikasi  indikasi geografis terhadap Alpukat Cipedak Betawi dapat secepat mungkin diselesaikan agar masyarakat bisa lebih mengenal buah alpukat cipedak betawi tersebut dan bagi petani secara ekonomis tentunya akan banyak mendapatkan keuntungan tambahan. Dengan pendaftaran pendaftaran itu diharapkan juga mampu menginspirasi yang lain untuk dapat segera menggali dan mendaftarkan potensi-potensi indikasi geografis di wilayah Jakarta dan sekitarnya.


Print   Email