Jakarta – Dalam rangka mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan penyemprotan disinfektan pada Selasa (24/03). Hal ini merupakan salah satu cara untuk menekan penyebaran virus korona yang semakin meluas, khususnya di Wilayah DKI Jakarta. Penyemprotan disinfektan yang dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) ini diawasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya, para pejabat struktural serta JFU yang sedang melaksanakan piket hari ini.
Penyemprotan disinfektan ini dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal untuk melakukan penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Kemenkumham. Setelah mengurangi jumlah pegawai yang masuk dengan memberlakukan piket sesuai dengan arahan Sekretaris Jenderal, Seluruh area di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mulai dari Gedung Administrasi, Gedung Pelayanan hingga Aula Lantai 4, Gedung JDIH, klinik, serta area kantin, dilakukan penyemprotan disinfektan yang diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus korona, khususnya di lingkungan area Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.