Wujudkan Good Governance, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ajak Seluruh Satker Lakukan Penyusunan LKJiP Melalui Capaian Strategis

PPL1

Jakarta - Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mengadakan kegiatan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) Satuan Kerja TA 2022. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini di hadiri oleh seluruh satuan kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (10/11). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) disajikan untuk memberikan gambaran akuntabilitas kinerja yang menyeluruh mengenai tiga aspek pembahasan yaitu capaian strategis, capaian indikator kinerja dan akuntabilitas keuangan. 

PPL2

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sardi juga turut mengundang Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Chaidir Rahman Pengolah LKjIP pada Ditjen Pemasyarakatan. Narasumber menyampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban, akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan rencana starategis dan perjanjian kinerja, LKJiP juga dimaksudkan sebagai sarana pengendalian dan penilaian kinerja.

“Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) serta sebagai umpan balik dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan menjadi tolak ukur peningkatan kinerja Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Satuan Kerja yang berada di bawahnya”, tambah Chaidir Rahman.

PPL3

LKJiP ini akan menjadi bahan evaluasi dan memberikan informasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab satuan kerja dimana dalam LKJiP ini juga menggambarkan capaian serta anilis pencapaian outcome dan output yang dikaitkan dengan pencapaian target Rencana Strategis (Renstra) Kemenkumham. Penyusunan LKJiP dibuat dengan mengikuti aturan yang berlaku sebagai perwujudan penerapan Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah dan Permen PAN-RB No. 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara reviu atas LKJiP.


Print   Email