Wujudkan Integrasi Layanan, Dukcapil dan Keimigrasian, Kakanwil Dorong Jajaran Imigrasi Realisasikan INDUKSI

INDUKSI1

Jakarta - Sebagai bentuk implementasi fungsi sebagai fasilitator dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menggelar Rapat Integrasi layanan kependudukan dan layanan keimigrasian. Rapat digelar untuk membahas Inovasi Integrasi pelayanan tersebut yg dinamakan INDUKSI (Integrasi Layanan Kependudukan dan Keimigrasian).

INDUKSI2

Kakanwil membuka rapat integrasi bersama dengan Kepala Divisi Keimigrasian beserta jajaran Kepala Kantor Imigrasi di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I khusus Non TPI Jakarta Barat, rapat berjalan dengan metode presentasi penjelasan atas inovasi INDUKSI (06/02).

INDUKSI3

Bentuk integrasi layanan kependudukan dan layanan keimigrasian yaitu dengan menerbitkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) oleh Disdukcapil dan Kitas oleh Kantor Imigrasi secara simultan, SKTT merupakan (Surat Keterangan Tempat Tinggal) yg diterbitkan oleh Disdukcapil kepada orang asing yg memiliki Kitas. Pengintegrasian data pada imigrasi dan Capil dilakukan melalui OSS Itas dan SKTT yang kemudian di integrasikan melalui lokal data dari masing-masing Instansi (SIMKIM dan SIAK).

 


Print   Email