Wujudkan Kepastian Hukum, MPD Jakarta Pusat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Adakan Percepatan Penunjukan Protokol Notaris Pensiun

WhatsApp Image 2022 10 25 at 08.58.31 2

Jakarta - Dalam rangka percepatan penunjukan protokol notaris pensiun, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Jakarta Pusat mengadakan pertemuan dalam rangka membahas protokol notaris pensiun, Senin (25/10/2022). Pertemuan ini juga bagian untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkesinambungan kepada masyarakat sehingga urgensi penunjukan protokol notaris pensiun sangat menjadi hal yang penting untuk dibahas. Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, pertemuan ini dipimpin oleh Ketua MPD Jakarta Pusat, Des Rizhal Boestamam serta dihadiri oleh para Notaris pensiun.

WhatsApp Image 2022 10 25 at 07.42.51

Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Walaupun Notaris tersebut telah pensiun, akan tetapi tanggung jawabnya melekat seumur hidup atas akta yang dibuatnya sewaktu ia masih menjadi Notaris aktif. Selanjutnya, dalam Pasal 65 Undang-Undang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa: “Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris”. Adapun rapat ini bertujuan untuk mengetahui kendala dan hambatan yang menyebabkan belum adanya pengajuan permohonan pensiun serta penunjukan protokolnya kepada MPD Jakarta Pusat. Turut hadir Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Alfik Abdullah, beserta tim sekretariat MPD Jakarta Pusat.

WhatsApp Image 2022 10 25 at 07.42.52


Print   Email