Wujudkan Pelayanan Non Diskriminatif, DitjenHAM Sosialisasikan Permenkumham tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM

p2ham 3
Jakarta- Sebagai langkah tindak lanjut pasca terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (DitjenHAM) melaksanakan sosialisasi, pada Rabu (24/01/2024).

p2ham 1

Sosialisasi ini diselenggarakan secara virtual dengan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Zulhairi yang didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Safatil Firdaus, Kasubbid Pemajuan HAM, Sri Umijani bersama para staff di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

p2ham 2

Dalam arahannya, G.A.P. Suwardani, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM DitjenHAM menjelaskan P2HAM bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berpedoman dalam prinsip HAM, memberikan pelayanan tidak diskriminatif, dan berkualitas serta mewujudkan kepastian penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

p2ham 4

“Kriteria dan indikator P2HAM meliputi ketersediaan aksesibilitas, sarana-prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM),” Jelas G.A.P Suwardani.

p2ham 5

Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh unit kerja dapat memahami tahapan-tahapan pelaksanaan P2HAM dan dapat menyajikan data dukung yang berkualitas.

p2ham 8


Print   Email