Wujudkan Perlindungan HAM, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tekankan Aspek Perizinan Lingkungan

WhatsApp Image 2023 09 13 at 13.45.21

Jakarta – Setelah pelaksanaan penelitian yang telah dilakukan selama kurun waktu 3 (tiga) bulan pada 5 (lima) Suku Dinas Lingkungan Hidup di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dan tim SIPKUMHAM (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM) melaksanakan rapat koordinasi di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rabu (13/09/2023).

Koordinasi ini merupakan tahapan sebelum finalisasi dari penelitian pada triwulan III (Juli-September).

sip 2

“Melalui koordinasi ini kita samakan persepsi untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas,” ujar Safatil, Kepala Bidang HAM, seraya membuka rapat. Selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum YARSI, M. Ryan Bakry memaparkan penelitiannya yang berjudul “Aspek Perizinan Lingkungan dalam Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.”

WhatsApp Image 2023 09 13 at 09.49.43

Dalam penelitian ini terdapat 2 permasalahan yang dibahas antara lain konsep perizinan berbasis HAM dalam pengaturan lingkungan hidup dan bentuk perlindungan HAM.

sip 1

Terdapat 3 konsep pengelolaan lingkungan hidup yaitu Polluter Pays Principle, Precautionary Principles, dan Preventive Principle. Pemerintah dapat mengadopsi konsep ini melalui upaya mitigasi untuk memperbaiki lingkungan yang disebut post ante. Pemerintah juga dapat melakukan tindakan preventif dan memberikan perizinan lingkungan selama Pemerintah memiliki gambaran risiko kerusakan lingkungan yang sangat mungkin terjadi. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Rinaldi A. Fahlevi juga turut menyampaikan bahwa untuk saat ini antara regulasi dan fakta yang terjadi belum sinkron sehingga ke depannya diharapkan melalui penelitian ini dapat menjadi dasar dalam penentuan kebijakan.

sip 2


Print   Email