Wujudkan Predikat WTP, Kemenkumham Terapkan Pengelolaan Keuangan dan BMN Fokus Pada Keterbukaan dan Transparansi

WhatsApp Image 2023 10 23 at 15.04.11

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta mengikuti kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, Belanja Barang/Modal dan Manajemen Aset TA 2022 - 2023 pada Senin (23/10/23). Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun didampingi oleh para Kepala Divisi mengikuti secara virtual di Ruang Rapat Kakanwil. Kegiatan yang dirangkaikan dengan Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 turut diikuti oleh Para Pimpinan Tinggi Unit Pusat dan Kantor Wilayah seluruh Indonesia serta para pejabat pengelola keuangan dan BMN.

WhatsApp Image 2023 10 23 at 15.15.15

Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenkumham RI, Wisnu Nugroho Dewanto menyampaikan apresiasi atas upaya Tim Pemeriksa dari BPK RI yang terus mendorong Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan perbaikan kinerja, serta pengelolaan Keuangan dan BMN. “Kami terus berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti secara tepat waktu hasil pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan, serta sekaligus kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh jajaran Tim Pemeriksa Interim atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2023. Kami siap mendukung kelancaran proses pemeriksaan oleh BPK RI,” ucap Wisnu. Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran Unit Pusat dan Kantor Wilayah agar senantiasa proaktif dan sigap dalam menindaklanjuti segala proses dalam menyajikan Laporan Keuangan sehingga dapat terus mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

WhatsApp Image 2023 10 23 at 15.15.15 2

Dalam kesempatannya, Kepala Auditorat I B, BPK RI, Sarjono menyampaikan terkait hasil pemeriksaan terhadap Pendapatan dan Belanja Kanwil serta Manajemen Aset. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan interim ini memiliki beberapa tujuan yaitu untuk memutakhirkan profil risiko dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2023, melakukan pengujian substantif terbatas atas transaksi-transaksi siklus pendapatan dan belanja, melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan LKKL tahun-tahun sebelumnya sekaligus menilai dampaknya terhadap LKKL Tahun 2023. “Yang perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan ini yaitu keterbukaan dan kelengkapan data/informasi dari jajaran Satuan Kerja, serta klarifikasi dalam proses pemeriksaan sehingga menghindari kesalahan judgement Pemeriksa. Selain itu, diperlukan juga peran aktif Satuan Pengawasan Internal dalam pendampingan, serta pentingnya komunikasi pemeriksaan secara terbuka dan transparan,” tutup Sarjono.

WhatsApp Image 2023 10 23 at 14.33.03

WhatsApp Image 2023 10 23 at 15.15.15 3


Print   Email