Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO, Kakanwil : Wilayah DKI Jakarta Bukan Merupakan Kantong PMI Non Prosedural

Cover TPPO

Jakarta - Dalam rangka menindaklanjuti langkah progresif Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen Imigrasi mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan TPPO. Bertempat di Hotel Ibis Styles Sunter, kegiatan dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum, Instansi terkait, dan para stakeholder. (5/7).

TPPO2

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dan memberikan arahan pada kegiatan ini. Pada arahannya Kakanwil menyampaikan bahwa Imigrasi memiliki peran penting dalam pencegahan TPPO, Imigrasi berperan dalam penerbitan Dokumen Keimigrasian berupa Paspor dan pengawasan perlintasan Keimigrasian.

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta meyakini bahwa di Wilayah DKI Jakarta termasuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok dan seluruh stakeholder di wilayah Tanjung Priok bukan merupakan kantong dari PMI Non Prosedural, sinergitas dan kolaborasi serta persamaan persepsi terkait TPPO ini menjadi penting untuk bersama-sama melindungi segenap Warga Indonesia dari ancaman eskploitasi. “Saya meyakini dan percaya bahwa Wilayah DKI Jakarta bukan merupakan kantong - kantong dari Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, mari wujudkan sinergitas dalam pencegahan TPPO melalui identifikasi Proses, Cara, dan Tujuan sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” tutup Ibnu Chuldun.

TPPO1

Sosialisasi ini merupakan wujud nyata negara hadir untuk mengedukasi dan melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban terjadinya TPPO. Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi oleh Narasumber dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kepolisian Resort Jakarta Utara, dan Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi menggunakan metode pemaparan dan diskusi tanya jawab. 

TPPO3


Print   Email