PERMASALAHAN PEMINDAHAN PENGUNGSI, PENCARI SUAKA DAN DETENI PADA RUDENIM DKI JAKARTA

2019 04 12 RDK DIVMIN 3jakarta.kemenkumham.go.id - Kamis (11/04/19), Bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil DKI Jakarta, Agus Widjaja membuka sekaligus sebagai Narasumber dalam Kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) tentang "Apa manfaat pemindahan pengungsi, pencari suaka dan detenI di Wilayah Kerja Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta".  Acara dipandu oleh Moderator Kabid Inteldakim, Eko Punto serta dihadiri oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Morina.

Dalam rapat ini beliau menjelaskan dasar hukum pemindahan pengungsi yaitu Undang Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Perpres No.31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No.6 tahun 2011 dan Perpres No.125 tahun 2016 yang mengatur tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri serta Dasar Perpindahan yang terdiri dari sepuluh alasan yaitu Memindahkan pemulangan atau penderportasian, Memudahkan untuk berhubungan dengan perwakilan Negaranya, Deteni dalam keadaan sakit (atas rujukan dokter ke rumah sakit tertentu), Melebihi kapasitas, Kepentingan keamanan, Penyatuan keluarga deteni, Hamil, Sakit, Anak dibawah umur dan Mendapat pengakuan status sebagai pengungsi ”.

Ditambahkan pula bahwa pada saat ini pemulangan sukarela semakin menurun sedangkan jumlah imigran terbanyak saat ini adalah Negara Afghanistan. Peserta Rapat Dalam Kantor di ikuti dari perwakilan UPT Jajaran Keimigrasian se DKI Jakarta, Pejabat Struktural Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Analis Keimigrasian dan Jabatan Fungsional Umum (JFU).

2019 04 12 RDK DIVMIN 2

2019 04 12 RDK DIVMIN 1

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).


Print   Email