Kanwil DKI Jakarta menjadi Proyek Percontohan Penerapan Litmas Tersangka Dewasa dalam Sistem Peradilan Pidana

Proyeklitmas Cover

Jakarta – Dalam rangka penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana dan penerapan keadilan restoratif di masing-masing Aparat Penegak Hukum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Center for Detention Studies (CDS), dan The Asia Foundation menginisiasi proyek percontohan dalam bentuk Piloting Penerapan Litmas Tersangka Dewasa dalam Sistem Peradilan Pidana di Wilayah DKI Jakarta. Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mendukung inisiasi tersebut dengan menyelenggarakan rapat koordinasi di Ruang Rapat Kakanwil dan dihadiri oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Pujo Harinto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Marselina Budiningsih), Direktur Center for Detention Studies (M. Ali Aranoval), Direktur Hukum dan Regulasi The Asia Foundation (M. Doddy Kusadrianto), Kepala Bapas se DKI Jakarta, Pejabat Struktural, dan JFT Pembimbing Kemasyarakatan (01/09).

Proyeklitmas1

Kegiatan diawali dengan pemaparan perwakilan dari 4 Bapas se-DKI Jakartadengan kesimpulan bahwa untuk melaksanakan koordinasi dengan APH perlu dilakukan pendekatan secara Top Down . Perlu ada kesepahaman dan kerjasama dari pimpinan tinggi untuk penerapan Restorative Justice yang terintegrasi sehingga dapat dilaksanakan oleh seluruh jajaran.

Proyeklitmas3

Selanjutnya rapat ini membahas terkait dengan langkah awal piloting yang dimulai dari tahap Koordinasi antar Aparat Penegak Hukum. Selanjutnya menyelenggarakan lokakarya peningkatan kapasitas petugas dengan materi UU Pemasyarakatan, KUHP, dan Penerapan Keadilan Restoratif di Wilayah DKI Jakarta serta melibatkan perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim. Kemudian akan dilakukan ujicoba penerapan keadilan restorative pada tahap praajudikasi, tahap ajudikasi, pasca ajudikasi, dan bimbingan lanjutan. Fokus Restorative Justice pada pemasyarakatan pada post ajudikasi.


Print   Email