Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Jajaran Ikuti Videoconference Arahan Dirjen Pemasyarakatan

2019 07 16 VIDEOCONFERENCE DIVPAS 2jakarta.kemenkumham.go.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan videoconference dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan penguatan kompetensi para Pimpinan Tinggi Pratama Pemasyarakatan yang diikuti oleh seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I seluruh Indonesia pada Hari Selasa (16/07/2019). Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DKI Jakarta, Kepala Divisi Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya, hadir ditemani oleh pejabat eselon III dan IV jajaran Divisi Pemasyarakatan.

Setelah dibuka oleh Bapak Ibnu Chuldun (Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan), Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ibu Sri Puguh Budi Utami, menyampaikan kembali visi Presiden Joko Widodo untuk Indonesia Tahun 2019-2024. Pesan penting yang dapat diambil adalah, Bahwa Presiden Joko Widodo akan melakukan reformasi birokrasi serta pengamatan langsung untuk mendorong peningkatan program kerja yang dijadikan prioritas. Beliau juga mengingatkan pada jajaran Pemasyarakatan untuk membaca dan mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ibu Sri Puguh Budi Utami juga menginformasikan terkait tugas dan fungsi dari Pemasyarakatan yaitu Melayani, Membina dan Membimbing. Saat ini Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan sedang dibuat dan semoga dapat disahkan dalam waktu dekat. Tak lupa Beliau mengingatkan kewajiban dari para Kepala Divisi dalam mengajukan usulan remisi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang harus diberikan pada Tanggal 17 Agustus 2019 nanti. Kepala Divisi Pemasyarakatan masing-masing Kantor Wilayah harus melakukan pengecekan sebelum ada migrasi data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

2019 07 16 VIDEOCONFERENCE DIVPAS 1 2019 07 16 VIDEOCONFERENCE DIVPAS 3

Terdapat 4 (Empat) substansi yang juga penting untuk diketahui oleh seluruh Kantor Wilayah, khususnya Divisi Pemasyarakatan, yaitu Tugas dan fungsi serta target kinerja, Akuntabilitas kinerja, Reformasi Birokrasi, serta Program Dukungan Manajemen. Kegiatan yang harus dilaksanakan pada program dukungan manajemen adalah perencanaan anggaran, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), kepegawaian, pengelolaan keuangan, kerumahtanggaan dan kehumasan, serta pemberdayaan teknologi informasi.

Setelah penyelenggaraan videoconference, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bapak R. Dwi Andika Prasetya, melakukan koordinasi terkait dengan paparan yang disampaikan, serta memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan narasi secara singkat untuk disampaikan dan diteruskan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Divisi Pemasyarakatan.

 

(Humas Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta)


Print   Email