Sosialisasi Petunjuk Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan

WhatsApp Image 2019 02 21 at 09.39.592019 02 26 sosialisasi Narkotika PembaretanJakarta.kemenkumham.go.id - Bertempat di ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, tanggal 21 Februari 2019. Para Pejabat Strukural, Pejabat Fungsional Tertentu dan Pejabat Fungsional Umum pada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengikuti Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.985.PK.01.06.04 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan. Pelaksanaan Sosialisi ini dengan Media Teleconfrence melalui Aplikasi Zoom. Melalui Sosialisasi Ini diharapkan petugas Pemasyarakatan mampu memberikan Layanan Rehabilitasi bagi Tahanan dan WBP secara maksimal sesuai petunjuk pelaksana Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara mandiri berpedoman pada alokasi anggaran DIPA UPT Pemasyarakatan untuk Rehabilitasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan dimaksud kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Aplikasi Simka Online

Sosialisasi ini di hadiri oleh
Kepala Bidang Layanan Tahanan, Basan dan Baran dan Keamanan Bapak Robianto
Kepala bagian Penyusunan Program dan Humas Bapak Sardi
Kasubid Perawatan Bapak Nana Heridana
Kasubid Bimbingan dan Pengentasan Anak Ibu Inna Kurniatun
Kasubid Keamanan Ibu Mulyani
Kasubid Pembinaan Bapak Imam SaptoWhatsApp Image 2019 02 21 at 09.39.59 22019 02 26 sosialisasi Narkotika Pembaretan
Kepala Rumah Sakit Pengayoman beserta jajaran pejabat struktural dan dokter di Lingkungan Rumah Sakit Pengayoman Pejabat Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum pada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta

Kesimpulan :
Petugas Pemasyarakatan yang menangani Rehabilitasi Narkotika diharapkan mampu melaksanakan kegiatan Rehabilitasi kepada Tahanan dan WBP secara mandiri berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.985.PK.01.06.04 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan menggunakan Anggaran DIPA UPT Pemasyarakatan alokasi Rehabilitasi


Print   Email