Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak pada Lapas & Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah DKI Jakarta

2020 05 07 Remisi Waisak 2

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Divisi Pemasyarakatan, memberikan remisi khusus untuk narapidana yang beragama Budha pada Hari Raya Waisak Tahun 2020 pada Kamis (07/05). Dengan jumlah total 128 orang penerima remisi khusus, Divisi Pemasyarakatan menghimpun data dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.2020 05 07 Remisi Waisak 3

Dari 128 penerima Remisi Khusus (RK), 127 narapidana menerima RK-I dengan rincian 2 orang menerima remisi 15 hari, 58 narapidana memperoleh remisi 1 bulan, 44 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, serta 23 orang lainnya menerima remisi sebanyak 2 bulan. Sedangkan 1 orang yang menerima RK-II mendapatkan remisi 2 bulan. Adapun penerima paling banyak berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, yaitu sebanyak 46 narapidana.

Masih dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah DKI Jakarta, Lapas dan Rutan pun mengadakan kegiatan pemberian remisi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak.

2020 05 07 Remisi Waisak 1


Print   Email