Apostille: Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pangkas Legalisasi Dokumen Dalam Satu Langkah

WhatsApp Image 2023 07 05 at 13.06.59

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta baru saja meluncurkan layanan Apostille yang mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah, Rabu (05/07/2023). Hal tersebut dilakukan sejalan dengan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memudahkan layanan Apostille yang tidak hanya berada di tingkat pusat (Ditjen AHU Kemenkumham RI) melainkan juga di tingkat Kantor Wilayah. Adapun layanan Apostille dapat diakses di lobby Layanan Terpadu Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Plt. Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Mutia Farida. Secara langsung melakukan monitoring pada loket pelayanan dan memastikan proses permohonan legalisasi dokumen (Apostille) berjalan dengan lancar. Mutia Farida mengemukakan bahwa Kantor Wilayah membuka layanan Apostille mulai dari 05 Juli 2023. "Melihat animo masyarakat yang tinggi, dengan adanya layanan legalisasi dokumen dalam satu langkah dapat memudahkan masyarakat dalam proses pengurusan Apostille," Tutur Mutia.

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak Konvensi Apostille yang dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille.

WhatsApp Image 2023 07 05 at 12.32.40

WhatsApp Image 2023 07 05 at 12.32.40 1


Print   Email