Bahas Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Terima Audiensi BPIP

2023 02 21 Raperda lalu lintas elektronik BPIP 1

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melalui Bidang Hukum menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Selasa (21/02). Bertempat di Aula Kantor Wilayah, digelar pula audiensi dengan Tim Perancang dan Analis Advokasi Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (John Paul Filino) yang didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) serta dihadiri oleh BPIP, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, serta Para JFT Perancang dan JFT Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Adapun agenda pada hari ini yaitu paparan terkait urgensi Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik. Dinas Perhubungan memaparkan permasalahan klasik di DKI Jakarta ialah kemacetan, serta terdapat beberapa isu inklusifitas dan keadilan pemanfaatan ruang jalan di antaranya, ruang jalan didominasi kendaraan pribadi, pertumbuhan ruang jalan yang relatif kecil dan kerugian ekonomi akibat dari kemacetan. Pemerintah Daerah melalui Raperda ini ingin meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta dan mendorong masyarakat untuk menaiki transportasi publik.

2023 02 21 Raperda lalu lintas elektronik BPIP 3

Kegiatan pun dilanjutkan dengan audiensi oleh Tim BPIP yaitu Devana Denita, Yunita Imelda dan Rendy Januar. Lebih lanjut BPIP menyampaikan agar pembahasan Raperda ini tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila, sehingga terbentuk keadilan yang proporsional bagi masyarakat. Raperda pun diagendakan untuk pembahasan Pasal per Pasal sehingga dapat dibahas di Bapemperda pada Triwulan I Tahun 2023.

2023 02 21 Raperda lalu lintas elektronik BPIP 2


Print   Email