Bersinergi dengan Rutan Jakarta Pusat, Para Penyuluh Hukum Siap Implementasikan Program Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan

WhatsApp Image 2023 11 27 at 15.02.17

Jakarta - Tim Penyuluh Hukum Kantor Wikayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melakukan koordinasi dan sinergitas dengan Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Senin (27/11). Koordinasi dan sinergi yang dilakukan ini dalam rangka untuk memberikan Program Penyuluhan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Koordinasi pun diterima oleh Kasubsi Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan, Purwo Aji Prasetyo.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di Rutan. Pada Pasal 7 poin (e) dan (f) dan Pasal 9 pun disebutkan bahwa tahanan dan narapidana berhak untuk mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.

Untuk mengimplementasikan Undang-Undang tersebut, Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma dan Larsianus Sipayung (Penyuluh Hukum Ahli Madya) serta Mirda Hirtianingsi (Penyuluh Hukum Ahli Muda) melakukan koordinasi tentang program penyuluhan hukum tersebut. Hasil dari pertemuan ini, Para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mendapatkan kepercayaan dan kesempatan untuk melakukan penyuluhan hukum rutin kepada 1530 Warga Binaan Pemasyarakatan dan 1566 tahanan. Adapun kegiatan ini dijadwalkan pada hari Kamis minggu kedua dan keempat setiap bulan.

WhatsApp Image 2023 11 27 at 14.56.17 2

WhatsApp Image 2023 11 27 at 14.56.17 1


Print   Email