Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Selenggarakan FGD Kaji Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

2020 11 10 FGD GAAR 3

Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) bekerjasama dengan Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Penelitian Perubahan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi pada Selasa (10/11). Bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah, kegiatan ini juga dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi (Rudi Hendra Pakpahan), mengawali kegiatan dengan laporan penyelenggaraan kegiatan kajian penelitian tersebut. Setelah itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sutirah, mewakili Kepala Kantor Wilayah untuk memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Sutirah menjelaskan bahwa Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi merupakan 4 (empat) hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia. Beliau pun menambahkan bahwa kajian yang komprehensif ini merupakan hal yang sangat penting dimana hak prerogatif yang dimiliki Presiden dapat berpotensi untuk dijadikan sarana pemecahan masalah keadilan di Indonesia.

2020 11 10 FGD GAAR 1

Berbagai narasumber baik secara langsung maupun virtual turut serta memberikan paparan dalam kajian maupun tanya jawab sehingga diskusi pun berjalan lancar. Para narasumber tersebut yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Edi Kurniadi), JFT Perancang Perundang-Undangan (Prasetyo), perwakilan dari Balitbang Kumham, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, serta Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia.

2020 11 10 FGD GAAR 2


Print   Email