Edukasi Perlindungan dan Kewajiban Kewarganegaraan Indonesia Bagi Anak Berkebangsaan Ganda

WhatsApp Image 2024 02 23 at 22.14.07

Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia, merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Dalam mempromosikan dan mensosialisaikan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta bersama dengan JAK TV menyelenggarakan Talkshow Galeri Publik yang dengan pembahasan ”Pasal 3A, Jalur Istimewa Layanan Kewarganegaraan” bertempat pada Studio JAK TV, Jum'at (23/02/2024).

Pada acara Talkshow tersebut, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ria Wijayanti Estiko menjadi narasumber. Menurut Baroto, selaku Direktur Tata Negara menyampaikan hak dari anak berkewarganegaraan ganda yaitu mendapatkan status sebagai WNI sampai dengan 18 tahun + 3 tahun atau sebelum dan sesudah menikah, mendapatkan Paspor RI, memiliki Paspor WNA dan mendapatkan fasilitas Keimigrasian. Sedangkan yang menjadi kewajiban yaitu mendaftarkan diri ke Kantor Imigrasi atau perwakilan RI pada luar negeri, menggunakan satu dokumen perjalanan apabila keluar dan masuk RI dan memilih salah satu kewarganegaraan apabila telah sampai batas waktu usia memilih sesuai Undang–Undang. "Pasal istimewa yang memberikan kesempatan bagi ABG yang 'menjadi asing' untuk kembali menjadi WNI pada PP ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan perlindungan negara bagi ABG yang terancam menjadi 'asing' karena berbagai faktor,' Ujar Baroto.

Kabid Pelayanan Hukum, Ria Wijayanti Estiko menyatakan mereka wajib memilih kewarganegaraan di usia 18 tahun sampai dengan 21 tahun, dimana di usia tersebut anak dianggap sudah cukup dewasa untuk dapat menentukan kewarganegaraan yang akan dia pilih. Lebih lanjut Ria Wijayanti menerangkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bahwa proses tersebut dikenakan Biaya Rp. 5.000.000,-. “Pemerintah menjamin perlindungan hak status Pewarganegaraan setiap orang sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia, khususnya yang memiliki Dwi kewarganegaraan.” Pungkas Ria Wijayanti.

WhatsApp Image 2024 02 23 at 20.54.37

WhatsApp Image 2024 02 23 at 20.54.40

WhatsApp Image 2024 02 23 at 20.54.43

WhatsApp Image 2024 02 23 at 20.54.43 1

WhatsApp Image 2024 02 23 at 20.54.43 2WhatsApp Image 2024 02 23 at 20.54.45


Print   Email