Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Raperda Bantuan Hukum untuk Meningkatkan Akses Keadilan Masyarakat

WhatsApp Image 2023 06 21 at 13.43.47

Jakarta - Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menyelenggarakan pertemuan guna memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik Raperda Bantuan Hukum di Ruang Ismail Saleh pada Rabu, (21/06/23). Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Erinawita dan dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nur Fadjar dan jajaran, Perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta Jabatan Fungsional Perancang dan Jabatan Fungsional Analis Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Pertemuan kali ini bertujuan untuk menggali pemikiran serta menetapkan sistematika penulisan naskah akademik yang akan menjadi landasan dalam penyusunan Raperda Bantuan Hukum. BPHN memberikan masukan terhadap sistematika penulisan agar sesuai dengan Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di antaranya terdapat perbaikan pada Bab I, penambahan pada Bab II terkait implikasi pada aspek beban keuangan daerah serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait sehingga selaras dengan konsiderans menimbang Raperda Bantuan Hukum.

Erinawita menyampaikan bahwa Raperda Bantuan Hukum harus memenuhi kebutuhan masyarakat dalam akses terhadap bantuan hukum yang berkualitas dan terjamin. Untuk itu, naskah akademik harus merangkum aspek hukum yang relevan dan memberikan panduan yang jelas dalam pelaksanaan bantuan hukum di daerah. Selanjutnya Ia juga mengungkapkan bahwa Naskah Akademik Raperda Bantuan Hukum harus didasarkan pada studi yang valid terkait permasalahan dan substansi yang akan diatur nantinya dalam Raperda Bantuan Hukum serta selaras dengan peraturan perundang-undangan terkait.

WhatsApp Image 2023 06 21 at 13.44.23
WhatsApp Image 2023 06 21 at 13.44.221

Print   Email