FGD: Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dengan Memperhatikan Perspektif HAM

2024 02 22 HAM 1Jakarta – Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) Fasilitas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Berspektif HAM pada Kamis (22/02/2024). Bertempat di Aula Balai Harta Peninggalan Jakarta, FGD diikuti oleh Kepala Bidang HAM (Safatil Firdaus), Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Sri Umijani), dan Bidang Hukum 6 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yeni Rosdianti sebagai narasumber menjelaskan Tinjauan Hak Asasi Manusia pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Pertanian dan Ketahanan Pangan merupakan salah satu dari Parameter pencapaian HAM pada 31 Bidang Urusan Daerah serta pangan yang layak juga salah satu dari 28 Substansi HAM yang diukur berdasarkan PermenkumHAM 24/2017. “Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama, oleh karenanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagai bagian dari hak asasi manusia” Tutup Yeni.

2024 02 22 HAM 2 2024 02 22 HAM 3

Print   Email