Fokus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM Terhadap Rancangan Perda DKI Tentang Jalan Berbayar Elektronik

2019 05 10 FGD JALAN BERBAYAR ELEKTRONIK 3jakarta.kemenkumham.go.id - Kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia DKI Jakarta sebagai pertimbangan dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang "Jalan Berbayar Elektronik" yang dibuat oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Jumat (10/05/2019). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Nantinya kegiatan ini dapat memberikan masukan, pendapat dan pertimbangan terkait aspek lingkungan hidup dan dukungan bagi standar pelayanan dalam jalan berbayar elektronik dari masyarakat.
Grup diskusi ini diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Perundangan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Direktorat Jenderal HAM, Komnas HAM, Perwakilan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Kalangan Akademisi dan Tokoh Warga Masyarakat.

Dalam sambutannya Kepala Divisi Yankumham, Baroto menyampaikan telah menjadi suatu kemajuan bahwa rancangan peraturan dan Perundang-undang sudah harus berbasis HAM, dan suatu hal yang baik pula bahwa sudah 2-3 tahun belakangan ini Pemprov DKI selalu memesankan khusus beberapa Rancangan Perdanya untuk melibatkan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam menyaring Perdanya untuk menjadi pertimbangan dan masukan bagi Pemprov DKI Jakarta sendiri, sehingga pemprov DKI dapat meregulasi peraturan tersebut menjadi layak dan terpenuhi dari aspek HAM. "Khususnya tahun ini rancangan Perda untuk jalan berbayar ini bisa kita saring, sehingga bisa diimplementasikan secara regulasi dan baik dari aspek HAM " pungkasnya.

2019 05 10 FGD JALAN BERBAYAR ELEKTRONIK 2 2019 05 10 FGD JALAN BERBAYAR ELEKTRONIK 1

Hadir dalam forum diskusi Direktur Instrumen HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Timbul Sinaga dan Peneliti Komnas HAM, Muhamad Felani sebagai Narasumber.

Seperti yang kita ketahui Electronic Road Pricing (ERP) adalah kebijakan pemberlakuan jalan berbayar untuk setiap kendaraan yang melewatinya yang bertujuan mengurangi kemacetan. Sistem ini melalui monitor elektronic on-board di setiap unit kendaraan akan memonitor setiap kendaraan sehingga terdeteksi ketika memasuki daerah-daerah yang akan diterapkan seperti gerbang tol tanpa harus mengurangi atau memberhentikan kecepatan.

Dalam forum diskusi ini disimpulkan bahwa peraturan ini bisa terpenuhi aspek HAMnya dan bisa diregulasi selama sarana pendukungnya sudah terpenuhi sehingga kendala-kendala yang menjadi kekhawatiran khalayak pengguna jalan dan yang berkepentingan bisa terjawab. Dilain pihak, Kanwil Kemenkumham DKI melalui forum diskusi ini akan lebih menekankan pada rekomendasi semata mengingat karakteristik Pemprov DKI Jakarta selaku perancang dan eksekutor peraturan ini tidak melibatkan sejak awal dalam perancangan draft peraturannya ini.

2019 05 10 FGD JALAN BERBAYAR ELEKTRONIK 5 2019 05 10 FGD JALAN BERBAYAR ELEKTRONIK 6

2019 05 10 FGD JALAN BERBAYAR ELEKTRONIK 4

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).


Print   Email