Hadirkan Solusi di Kala Pandemi, Kanwil DKI Susun Kajian Implementasi Bantuan Hukum Secara Online

2021 09 21 Kajian Implementasi Bantuan Hukum 1

Jakarta – Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar Rapat Hasil Laporan Implementasi Bantuan Hukum Secara Online ditengah Pandemi Covid-19 di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta pada Selasa, (21/09). Bersama dengan Zulfikar, SH, M.Kn dari Universitas Esa Unggul sebagai narasumber, rapat dibuka dengan sambutan dari Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Safatil Firdaus. Selanjutnya rapat dipimpin oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan, Suratin Eko Supono dan disiarkan secara virtual dengan dihadiri oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Balitbangkumham (Ceno Hersusetiokartiko), Pejabat Struktural dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Suratin Eko Supono memulai rapat dengan memaparkan hasil penelitian dari Tim Kajian terkait implementasi bantuan hukum secara online bagi pihak yang membutuhkan beserta upaya tindak lanjut Kantor Wilayah dalam mengatasi kendala keterbatasan perlindungan dan bantuan hukum. Kajian ini dilaksanakan agar perkara milik masyarakat bisa sampai ke pengadilan dan memastikan bahwa bantuan yang dilakukan tepat sasaran.

2021 09 21 Kajian Implementasi Bantuan Hukum 3

Menurut keterangan LBH, pelaksanaan sidang online menjadi kendala dalam pelaksanaan pendampingan dan dibutuhkan koordinasi dari pihak LBH dan pihak Kepolisian untuk kemudahan pada proses administratif terkait kartu identitas dan akses kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hal ini pun selanjutnya menjadi bahan evaluasi pengambil kebijakan terkait pendampingan terhadap penerima bantuan hukum.

Dalam arahannya, Suratin Eko Supono juga menegaskan bahwa kendala-kendala yang muncul akan segera diatasi dan akan disampaikan pada unit terkait yaitu Subbidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum.

2021 09 21 Kajian Implementasi Bantuan Hukum 2

 


Print   Email