Kadiv Yankumham beserta Jajaran Berperan Aktif dalam Peningkatan Kualitas Layanan Bantuan Hukum

2022 10 12 Rakor Bankum 1

Bandung – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yankumham), Ronald Lumbuun, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Bantuan Hukum untuk Wilayah Barat Indonesia, Rabu (12/10). Bertempat di Hotel Courtyard by Marriott Bandung, kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris BPHN (Audi Murfi), Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN (Kartiko Nurintias), Kepala Divisi Yankumham Jawa Barat (Heriyanto) serta Perwakilan Kepala Biro Hukum dan Pemerintah Jawa Barat. Adapun peserta dalam kegiatan ini yaitu perwakilan dari Pengelola Bantuan Hukum pada Kantor Wilayah Kemenkumham dan Perwakilan LBH yang telah terakreditasi di Wilayah Jawa Barat.

Mengangkat tema “Peningkatan Kualitas Layanan Bantuan Hukum melalui Standar Layanan Bantuan Hukum, Penguatan Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, serta pemanfaatan sistem informasi database bantuan hukum daerah”, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama dalam rangka peningkatan bantuan hukum antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BPHN. Hal ini sejalan pula dengan UU Bantuan Hukum dimana BPHN merupakan pihak yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan bantuan hukum.

2022 10 12 Rakor Bankum 3

Dalam sambutannya, Audi Murfi mengingatkan langkah nyata peningkatan kualitas layanan bantuan hukum yang memerlukan peran aktif Penyuluh Hukum yang memiliki tugas utama melaksanakan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat. Kolaborasi pun perlu ditingkatkan dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang anggotanya terdiri dari Advokat dan Paralegal.

Menutup sambutannya, Audi Murfi berharap Kantor Wilayah selaku kepanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM di daerah, berperan aktif untuk memonitor keaktifan PBH secara kualitatif dalam sinergitas pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Sinergitas antara Penyuluh Hukum dan Paralegal diharapkan dapat menurunkan tingkat pelanggaran hukum dan apabila tetap terjadi tindakan pelanggaran hukum atau sengketa hukum, agar dapat diselesaikan secara mediasi atau restorative justice,” tutup Sekretaris BPHN.

2022 10 12 Rakor Bankum 2

2022 10 12 Rakor Bankum 4

 


Print   Email