Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Lakukan Pemeriksaan Substantif dan Wawancara Terhadap Permohonan Naturalisasi

Cover WN

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bersama dengan Tim Evaluasi Terpadu dari Kantor Wilayah Pajak dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melaksanakan proses verifikasi Permohonan Naturalisasi Pasal 8 UU No.12 Tahun 2006 dan Permohonan Naturalisasi Pasal 3A PP No. 21 Tahun 2022. Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, Tim Evaluasi Terpadu melakukan pemeriksaan substantif dan wawancara. (12/10).

wn1

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dan PP No. 21 Tahun 2022 ada cara bagi WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu melalui memilih kewarganegaraan bagi keturunan WNI dalam batas usia tertentu sesuai pasal 3A PP No. 21 Tahun 2022. Pemeriksaan substantif dan wawancara Pasal 3A ini dilakukan terhadap 2 Warga Negara Kelahiran Indonesia, 2 Warga Negara Kelahiran Australia, dan 1 Warga negara Kelahiran Yordania.

wn2

Sedangkan, Pemeriksaan Substantif dan wawancara terhadap permohonan Pasal 8/9 Naturalisasi dilakukan terhadap 2 Warga Negara Pakistan, 1 Warga Negara Suriah, 2 Warga Negara India, dan 2 Warga Negara China. Dalam proses verifikasi ini Tim Evaluasi Terpadu Pengkajian dan Verifikasi Data Permohonan Pewarganegaraan memeriksa berkas – berkas permohonan yang diserahkan untuk memastikan identitas dan latar belakang dari pemohon tersebut, selain itu tim verifikator juga melakukan wawancara langsung terhadap para pemohon.

wn3

Adapun beberapa hal yang ditanyakan dalam wawancara terkait dengan alasan pindah kewarganegaraan, terlibat perkara hukum atau tidak, tahu atau tidaknya mengenai Pancasila, hingga bisa tidaknya menyanyikan lagu Indonesia Raya, selain itu juga ditanyakan kontribusi apa saja yang telah/akan diberikan pemohon kepada negara melalui profesi yang dijalani para pemohon di Indonesia serta ketaatan mereka dalam membayar pajak. Melalui verifikasi ini diharapkan WNA yang beralih kewarganegaraan merupakan WNA yang membawa manfaat positif serta tidak menimbulkan masalah bagi negara Indonesia.


Print   Email