Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Wawancara 13 Pemohon Pewarganegaraan

WhatsApp Image 2024 04 26 at 19.54.47

Jakarta - Dalam rangka menjalankan amanat yang terdapat dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar Pemeriksaan Substantif dan Wawancara Pemohon secara langsung di Ruang Rapat Ismail Saleh, Kamis (25/04/2024). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Zulhairi) beserta Tim Evaluasi Terpadu yang terdiri atas Polda Metro Jaya, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (Lusia Wahyuniati) dan 13 orang pemohon Pewarganegaraan.

WhatsApp Image 2024 04 26 at 19.09.13 2

Setiap 13 (tiga belas) orang pemohon mendapatkan pertanyaan dari Kepala Divisi Yankumham, Zulhairi dan Tim Evaluasi Terpadu. Pada bagian inilah yang menentukan pemohon bisa dilanjutkan permohonannya ketahapan berikutnya atau ada hal-hal yang harus dilengkapi, terutama hal-hal yang menyangkut kemampuan berbahasa dan pengenalan tentang Indonesia, karena pemaknaan pengenalan tentang Negara Indonesia, dengan sendirinya pemohon mempunyai kecintaan dan mempunyai rasa memiliki (Sense of Belonging) terhadap Negara Indonesia.

WhatsApp Image 2024 04 26 at 19.09.14 WhatsApp Image 2024 04 26 at 19.09.13 1

 

Apabila terjadi pengulangan dalam substansi tes, maka pemohon Pewarganegaraan dapat mengajukan tes ulang atau dijadwalkan ulang yang nantinya akan dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Tim Evaluasi Terpadu. Sehingga proses wawancara dapat terus dilakukan dengan tidak menyulitkan pemohon Pewarganegaraan itu sendiri.


Print   Email