Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Laksanakan Undang-Undang Melalui Pemetaan Perda/Raperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023

2023 02 20 Pemetaan Raperda 1

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menyelenggarakan Rapat Pemetaan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah, Senin (20/02). Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, John Paul Filino. Turut hadir dan mendampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita), JFT Perancang Ditjen Peraturan Perundang-undangan, serta JFT Perancang dan JFT Analis Hukum Kantor Wilayah.

Pada Propemperda DKI Jakarta Tahun 2023 terdapat 35 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Adapun agenda hari ini ialah menginventarisasi Rancangan Peraturan Daerah yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023. Kegiatan pemetaan Perda/Raperda merupakan kegiatan inventarisasi pemetaan Perda/Raperda berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa dari 35 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2023, 7 di antaranya merupakan lanjutan dari Prompemperda dari Tahun 2022 dan 25 Raperdanya merupakan inisiasi Gubernur/Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rapat pun ditutup dengan agenda untuk menginventarisasi 35 Raperda tersebut yang direncanakan digelar pada bulan Maret mendatang.

2023 02 20 Pemetaan Raperda 2


Print   Email