KANWIL KEMENKUMHAM DKI JAKARTA MENYELENGGARAKAN TALK SHOW BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI KOMPAS TV

IMG 20201118 155210 527

jakarta.kemenkumham.go.id

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam bentuk talkshow.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 November 2020 dan disiarkan secara langsung selama 30 menit dalam program Zona Inspirasi yang ditayangkan pada pukul 14.00 WIB di Kompas TV. Tema yang diangkat adalah “Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin”. Acara tersebut juga dapat diakses live streaming di kanal youtube Kompas TV.
Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Sutirah selaku Kepala Divis Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 merupakan wujud tanggung jawab negara terhadap akses keadilan bagi setiap individu atau kelompok orang miskin. Setiap orang berhak untuk mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama oleh Hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum, dimana penerimanya adalah masyarakat tidak mampu. Bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum.” ucap Sutirah.

IMG 20201118 155210 529
“Bantuan hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum meliputi keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi dan non litigasi hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” tambah Sutirah.
Kemudian Kartiko menambahkan bahwa, “salah satu capaian atas program Bantuan Hukum ini diantaranya yaitu bertambahnya jumlah advokat dan paralegal sebagai pelaksana bantuan hukum yang tergambung sebagai Pemberi Bantuan Hukum.”
“Berdasarkan data yang kami miliki, jumlah advokat yang ada yaitu sebanyak 2.557 dan paralegal 2.946. sampai dengan akhir triwulan III tahun 2020, Penerima Bantuan Hukum dalam bentuk litigasi sebanyak 4.985 orang dan dalam bentuk non litigasi sebanyak 1.430 orang.” Lanjut Kartiko.
Syarat untuk menerima bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yaitu mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dan melampirkan surat keterangan miskin (SKTM) dari lurah.  Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan
“Di wilayah DKI Jakarta untuk periode tahun 2019 s.d 2021 terdapat 41 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu”, Tutup Sutirah.

20201118143437 IMG 3679


Print   Email