Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Responsif Tangani Pengaduan Masyarakat terkait Penyelesaian Pelanggaran HAM

2023 07 06 HAM 1

Jakarta - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI menyelenggarakan Kegiatan Rapat Persiapan Penyelesaian Pelanggaran HAM wilayah Ruko Pluit yang viral di media sosial, Kamis (06/07). Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kegiatan ini dihadiri oleh Camat Penjaringan (Depika Romadi), dan didampingi oleh Plt. Lurah Pluit, Kepala Sudin (Citata), Kepala Satpol PP Kecamatan serta Bagian Hukum Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kegiatan diawali pembukaan oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Lusia Wahyuniati, yang dalam hal ini mewakili Kepala Bidang Hukum. Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan dan kronologi kejadian oleh Camat Penjaringan, Depika Romadi yang menyampaikan bahwa seluruh bahu jalan pada lahan di kawasan Ruko Pluit itu dimiliki oleh PT. Jakarta Propertindo (Jakpro).

Persoalan ruko-ruko di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang Jl. Pluit Karang Niaga blok Z-4 Utara dan Z-8 selatan diduga mengambil bahu jalan dan fasum oleh Ketua RT 011/ RW 03, Riang Prasetyo. “Setelah dikonfirmasi lahan di kawasan tersebut adalah milik PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dan mereka mendirikan bangunan tersebut tanpa izin,” ujar Depika Romadi.

Bagian Hukum Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, Erwin, menyatakan akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan seluruh pemilik ruko dan seluruh instansi di wilayah Jakarta Utara. Adapun sebelum pelaksanaan kegiatan, tim Bidang HAM telah meninjau secara langsung lokasi laporan pengaduan masyarakat pada wilayah Pertokoan Daerah Pluit sebagai bahan rapat persiapan penyelesaian pelanggaran HAM.

Hasil rapat persiapan ini akan dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan audiensi yang dihadiri oleh pelapor, terlapor dan instansi terkait serta tokoh masyarakat di kawasan Pluit dengan narasumber PT. JAKPRO dan BPBUMD. Hal ini dilakukan sebagai wujud responsif penanganan pengaduan masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

2023 07 06 HAM 2


Print   Email