Ketua MKNW DKI Jakarta Pimpin Rapat atas Permohonan Pemeriksaan Notaris oleh APH

WhatsApp Image 2023 10 19 at 11.25.57

Jakarta - Majelis Kehormatan Notaris (MKN) adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris. Kewenangan MKN tersebut tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sesuai kewenangan tersebut, MKNW DKI Jakarta kembali melaksanakan sidang yang bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, Kamis (19/10/2023).

Pelaksanaan sidang oleh MKNW untuk memenuhi permintaan ijin pemeriksaan Notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH). Pada sidang kali ini, Ibnu Chuldun selaku Ketua MKNW DKI Jakarta memimpin langsung jalannya sidang bersama dengan Wakil Ketua MKNW DKI Jakarta, Winter Sigiro. Sidang dihadiri pula oleh para Anggota dari unsur Notaris dan Akademisi dengan agenda pemanggilan 11 (sebelas) orang notaris yang diminta untuk diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum. Selesai pemeriksaan, Majelis mengadakan Rapat Pleno untuk mengambil kesimpulan terkait dengan pemberian persetujuan atau penolakan atas permintaan Aparat Penegak Hukum.

WhatsApp Image 2023 10 19 at 10.31.11 7

WhatsApp Image 2023 10 19 at 10.31.11 5

WhatsApp Image 2023 10 19 at 10.31.11 4


Print   Email