MKNW DKI Jakarta Menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan Notaris

MKNW Sidang Pemeriksaan Notaris

Jakarta.kemenkumham.go.id, Selasa (18/02/20) bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) DKI Jakarta menyelenggarakan sidang pemeriksaan Notaris yang dimohonkan oleh Pihak Penyidik untuk diperiksa sebagai Saksi dan dimintakan fotocopy Minuta Akta yang dilegalisir, sidang ini dijadwalkan memeriksa 8 (delapan) Notaris yang berada di DKI Jakarta dugaan tindak pidana terkait dengan pasal 263 KUHP (tindak pidana pemalsuan surat), pasal 266 KUHP (tindak pidana menempatkan keterangan palsu), pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP (tindak pidana secara bersama-sama turut serta membantu melakukan penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan), dan pasal 3,4,4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Sidang dipimpin oleh Ediwarman Gucci selaku Wakil Ketua MKNW DKI Jakarta didampingi Ilmiawan Dekrit, Aminullah, Taufik dan Siti Hajati masing-masing selaku Anggota dan dibantu Nurhendro Putranto (sekretaris) serta Muhammad, Adriani dan Ronny Setiawan (staf sekretaris). Dalam sidang ini selain menggali informasi kepada Notaris yang diperiksa untuk memperoleh informasi yang utuh guna pengambilan keputusan atau jawaban MKNW apakah disetujui atau ditolak terhadap permintaan penyidik, MKNW juga memberikan pembinaan dan arahan terhadap Notaris agar dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan UUJN dan aturan yang berlaku dengan penuh unsur kehati-hatian.

 

Berita: Divisi Pelayanan Hukum dan HAM

Dokumentasi: Gustaf


Print   Email